IBX5AC0B635009DB HEBOH! Korban Kecelakaan Jalan Tol di Bali Malah Di Tuntut Ganti Rugi, Aturan Apa Ini? | DRC7 News | Blog | Hobi | Update
Beranda · DRC7 Bali · Contact · Honda · Yamaha · Youtube · Facebook · Viral · [Join Now!] · Zodiak · Website

HEBOH! Korban Kecelakaan Jalan Tol di Bali Malah Di Tuntut Ganti Rugi, Aturan Apa Ini?


DRC7.Denpasar – Manusia untuk aturan ataukah aturan untuk manusia? Namun rupanya di Tol Bali Mandara, yang tepat adalah manusia untuk aturan dan mengabaikan sisi kemanusiaan.

Bagaimana tidak? Petugas Tol Bali Mandara bertindak tegas bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan di jalan tol dan akan dikenai denda alias uang ganti rugi. Seperti kecelakaan yang dialami Anna (korban) yang terjadi di ruas tol pada Rabu pagi (18/11/2015) sekitar pukul 08.00 Wita. Namun petugas tol memberikan tindakan tegas kepada korban dan tindakan tegas tersebut tersebut rupanya diluar jalur dengan mengabaikan kemanusiaan.


 
Korbannya adalah Anna Roemokoy dengan menggunakan mobil Datsun putih bernopol DK 604 OI. Kepada sejumlah awak media di Denpasar pada, Kamis (19/11), Anna mengisahkan kronologis kecelakaan tersebut. Anna berangkat dari Nusa Dua menuju arah Benoa. Kecepatan saat itu pun, kata dia sekitar 80km/jam. Saat berada di tengah ruas jalan tol, korban melihat ada setumpuk terpal yang berada di tengah jalan. “Dalam kondisi begitu, saya kaget dan membanting setir ke kiri. Setelah membanting ke kiri, body mobil saya crash atau terbentur dengan sebuah mobil APV putih yang datang dari arah Nusa Dua. Mobil saya kembali terseret ke kanan dan ke kiri sampai menggeser besi pembatas jalan. Kondisinya bengkok,” jelasnya.

Ana pun menepi ke pinggir dan berhenti, korban keluar dari mobil sambil menunggu pertolongan datang. Saat itu mulut korban berdarah, beberapa luka goresan sehingga mengeluarkan banyak darah. Pada bagian bibir mengalami pembengkakan.

Selang beberapa saat kemudian, datanglah petugas tol dengan kendaraan patroli. Bukannya menolong korban, petugas tol malah meminta duit sebesar Rp 150 ribu sebagai ganti rugi karena telah merusak fasilitas jalan tol. “Waktu itu katanya kalau saya tidak bayar, mobil saya tidak akan diderek keluar tol,” ujarnya kesal.

Menurut korban, kerusakan itu bukan karena sengaja, tetapi murni karena kecelakaan. “Ada benda seperti terpal di ruas jalan. Saya menghindar akhirnya celaka. Ini salah siapa, kenapa saya malah dimintain uang. Lalu beberapa petugas tol mengangkat barang mirip terpal itu dan membuangkan ke laut. Ini rupanya mau menghilangkan barang bukti penyebab kecelakaan,” ujarnya. Menurut Anna, bukan persoalan uang sebesar Rp 150 ribu, tetapi petugas tidak peduli dengan penderitaan yang sedang dialaminya.

Sementara itu Humas PT Tol Bali Mandara Drajad Suseno saat dikonfirmasi mengatakan, setiap perusakan terhadap fasilitas tol maka yang bersangkutan harus membayar ganti rugi. “Memang aturan di jalan tol begitu. Kalau pemakai jalan merusak aset jalan tol, walaupun kecelakaan maka dia yang harus bertanggung jawab, mengganti atau memperbaiki sesuai standar jalan/semula. Itu amanat PP 15/2005. Silakan buka saja,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun saat ditanya kerusakan itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena kecelakaan, Drajad mengatakan, jika hal itu yang terjadi maka harus bisa dibuktikan dan saksi harus lengkap. “Kalau bisa dibuktikan maka korban bisa dibebaskan dari semua tuntutan yang ada,” sambungnya.

sumber: http://suluhbali.co/hati-hati-kecelakaan-di-tol-bali-mandara-bukan-ditolong-malah-kena-denda/

Silahkan Apa Komentar Anda?

0 Response to "HEBOH! Korban Kecelakaan Jalan Tol di Bali Malah Di Tuntut Ganti Rugi, Aturan Apa Ini?"

Post a Comment

Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: