DENPASAR- Oknum anggota polisi berinisial KA diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berkali-kali.
Anggota Polres Klungkung itu mencabuli BW (17), warga Karangasem, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengaku telah menerima informasi laporan tersebut.
Polda Bali akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya berinisial KA, seorang anggota Polres Klungkung.
"Ini adalah korbannya di bawah umur. Jika memang benar dilakukan, akan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," kata Heri di Mapolda Bali, Senin (13/6/2016).
Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah menyatakan, kejadian tragis itu terjadi saat korban berumur 12 tahun.
Korban tak terima sudah hampir lima tahun diperlakukan tidak patut dan dalam ancaman.
Saat itu, korban baru saja tamat Sekolah Dasar (SD) di Karangasem, Bali.
Tidak ada biaya sekolah, kemudian bekerja di warung pelaku yang berada di Klungkung, Bali
Dari bekerja itu, korban tinggal dengan pasangan hidup pelaku yang statusnya tidak jelas.
Korban tidak pernah membayangkan akan diperlakukan tidak senonoh seperti itu, karena ada pasangan hidup pelaku.
"Awalnya tidak ada masalah apa-apa. Tapi kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut," kata Sapurah, Senin (13/6/2016).
Saat hanya berdua di warung, korban diminta untuk memijit pelaku.
Janggalnya, pelaku tidak mengenakan sehelai pakaian pun saat dipijat.
Dan dari hal itu, pelaku mengaku ke korban jika akan mandi setelah dipijat.
Ternyata, itu hanya alasan pelaku yang kemudian melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap korban.
"Saat berdua itulah, korban di bawah ancaman pembunuhan jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadi kejadian itu, " jelas Ipung.
Di bawah ancaman pembunuhan, kejadian pencabulan pun terjadi. Korban pun merintih kesakitan karena kelakuan bejat pelaku.
Korban mengalami pendarahan dan kesakitan di kemaluannya.
Kejadian itu pun akhirnya terus berlanjut, setiap tidak ada pasangan pelaku, pelaku terus melakukan aksinya.
Hingga di tahun 2013, korban memutuskan untuk pergi dan berhenti bekerja di warung pelaku.
Sayangnya, kebejatan pelaku tidak berhenti di situ.
Hingga korban berumur 17 tahun, sering mendapat ancaman-ancaman jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.
"Berbagai ancaman pun disampaikan pelaku ke korban. Sampai-sampai pelaku mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Tapi, kelakuan bejat itu tetap dilakukan. Bahkan, kakak korban pernah diancam akan ditembak oleh pelaku," ungkap Ipung.
Ipung mengurai, kejadian bejat pelaku ini dilakukan juga di beberapa hotel di Klungkung dan Gianyar dan di mobil Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
Semua kejadian itu dilakukan di bawah ancaman, sehingga korban pun terpaksa mengiyakan keinginan tak patut dari pelaku itu.
Pelaku pun sempat meminta maaf kepada korban.
Namun, lagi-lagi pelaku melakukan perbuatannya dan tidak berhenti.
Akhirnya, untuk menekan dan menebar ancaman itu, pelaku menyebar foto bugil korban.
Akibatnya, penduduk desa tempat korban tinggal, geger.
Dari situlah kemudian ada aktivis perlindungan anak Karangasem, Bali. yang mengetahui dan memberikan jaminan perlindungan dan melaporkan ke pihak P2TP2A.
Hingga akhirnya, Ipung ditunjuk sebagai kuasa hukum dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polda Bali.
"Dan akhirnya kami kuatkan untuk melaporkan ke Polda Bali, Dan kami sudah laporkan tindak pidana ini ke Polda," tutupnya.
0 Response to "HEBOH! (BW) Mengaku "Dijos" Dari Umur 12 Tahun Oleh Oknum Polisi di Klungkung Hingga Pendarahan"
Post a Comment
Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: