Selamat sore Mas bro dan Mbak sis…
Tentunya Mas /mbak pernah dong baca salah satu klausula baku mengenai perparkiran sesuai judul diatas?
Kalau belum pernah coba deh lihat karcis parkir yang sedang dipegang sekarang. Nah kebanyakan pengelola parkir mencantumkan salah satu klausula baku yaitu:
Segala Kehilangan / Kerusakan Atas Kendaraan yang Diparkir dan Barang-Barang Didalamnya Adalah Resiko Pemilik Sendiri
Ini adalah klausula baku favorit pengelola parkir. Biasanya klausula baku diselipin di antara banyaknya point-point ketentuan parkir.
Malahan ada yang terang-terangan point klausula baku nya cuma satu seperti beberapa contoh dibawah ini:
Hilang / Rusak bukan tanggungan kami
Kehilangan dan Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Kami
Kita sebagai pengguna parkir lantas bertanya-tanya dong…
Lalu kita bayar parkir untuk apa kalau kehilangan atau kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang didalamnya adalah resiko kita sendiri selaku pemilik kendaraan?
Dari kebuntuan itu DRC pun mencoba untuk mencari jawaban. Dari hasil pencarian tersebut didapat beberapa point penting diantaranya adalah:
- Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
- Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Pasal 1365Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.Pasal 1366Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.Pasal 1367Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraannya. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Jadi, pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.
semoga bermanfaat. JANGAN MAU DI CURANGI MAS, MBAK! LAPOR POLISI! KINI KALIAN TAU ASAS HUKUMNYA JELAS!!!
Sumber: hukumonline.com
ada komentar.....................
0 Response to "ADUKAN KE POLISI! Karcis Parkir Bertulis "Hilang / Rusak Bukan Tanggung Jawab Kami" Ini Pasal2 nya:"
Post a Comment
Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: