IBX5AC0B635009DB INIKAH TOLERANSI PERBEDAAN? MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama di Indonesia, Ada Sesuatukah? | DRC7 News | Blog | Hobi | Update

INIKAH TOLERANSI PERBEDAAN? MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama di Indonesia, Ada Sesuatukah?

UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Seorang Bikers adalah orang yang sederhana dan menghormati Perbedaan di sekelilingnya. Tak Terkecuali itu ketika mencari teman/ pasangan, namun mendengar beberapa perkembangan isu akhir2 ini membuat saya ingin menulis tentang fenomena tersebut.

Sebelum beropini, Pertama mari kita telaah isi pasal ini:


UUD 1945 Bab XI pasal 29 tentang Agama/kebebasan beragama


(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal pasal yang mengatur tentang kebebasan beragama dan kepercayaan di indonesia:


  • 1Peraturan Tentang Agama dan Kepercayaan UUD 1945 PASAL 29 UU no. 39 Tahun 1999 •Pasal 22 •Pasal 23 •Pasal 55

  • 2UUD 1945 Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  • 3UU no. 39 Tahun 1999 Pasal 22 (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  • 4UU no. 39 Tahun 1999 (1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Pasal 23

  • 5UU no. 39 Tahun 1999 Pasal 55 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

  • 6Negara menjamin kemerdekaan bernegara dengan mengharuskan pemerintah untuk melakukan hal-hal sbb………  Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha peyebaran agama Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk atau meninggalkan suatu agama Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama

  • 7Pola hidup yang dapat dilakukan masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam bertolerannsi dalam beragama:  Seluruh warga saling menghormati agama lain Seluruh warga menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing Seluruh warga meningkatkan kerukunan hidup antarumat beragama dan antarumat berbeda agama  Seluruh warga mengembangkan kualitas keimanan dan ketakwaannya Seluruh warga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan agama dan kepercayaan masing-masing

  • 8Fungsi Agama  Sebagai sumber pedoman hidup Pengatur tata cara hubungan antar manusia dan antara manusia dengan Tuhannya Tuntunan mengenai prinsip yang benar Sebagai identitas manusia

  • 9Negara…………………  Mewajibkan warga negara untuk mengikuti pelajaran agama dalam sekolah-sekolah formal Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negaranya dalam hal memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing Negara mempersilakan agama untuk menentukan syariatnya sendiri, sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak mewajibkan dengan hukum negara.
Pernikahan Beda Agama Menurut MK Indonesia:
dikutip dari BBC.com

Larangan menikahi pasangan yang berbeda agama, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak melanggar konstitusi.
Hal ini dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Jakarta, hari Kamis (18/06), yang menggelar perkara yang diajukan empat warga negara atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.
Keempatnya mengajukan uji materi terhadap isi UU yang menyebutkan bahwa "perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Para pemohon beralasan pengaturan perkawinan seperti ini akan berimplikasi pada sah tidaknya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, misalnya perkawinan antara pasangan yang beda agama.
Namun argumentasi ini ditolak oleh hakim Mahkamah Kontitusi yang menyatakan bahwa agama menjadi landasan bagi komunitas, individu, dan mewadahi hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara negara, kata hakim, berperan menjamin kepastian hukum serta melindungi pembentukan keluarga yang sah.
Menurut hakim, pasal bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Namun sayangnya, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun KHI tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Sebagai sebuah instrumen hukum, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun KHI di samping merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of conduct), juga berfungsi sebagai suatu perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna (as a tool of social engineering) dan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku (as a tool of justification). 
Fungsi tersebut ditegakkan dalam rangka memelihara hukum menuju kepada kepastian hukum dalam masyarakat. Jika asumsi ini diaplikasikan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka pembaruan terhadap beberapa pasal dalam undang-undang ini khususnya pada pasal 2 ayat (1) yang sering dijadikan rujukan bagi persoalan perkawinan beda agama, menjadi sebuah keharusan. 
Asumsinya, negara mempunyai kewajiban untuk melayani hajat keberagamaan warganya secara adil tanpa diskriminasi. Implikasi dari kewajiban negara tersebut harus diartikan secara luas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara di mata hukum. Atas dasar itu, negara harus memenuhi hak-hak sipil warga negaranya tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut.

Usia perkawinan perempuan

Selain mengeluarkan keputusan soal "nikah beda agama", dalam perkara lain MK menolak permohonan menaikkan usia perkawinan bagi perempuan dari 16 menjadi 18 tahun.

___________________________________________________________________________________

Sebelum anda Berkomentar Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
Pertanyaannya:

1) Sudahkah Aturan "Larangan Nikah Beda Agama" Mencerminkan Penegakan HAM di Indonesia?

2) Yang Mana Lebih Dahulu Lahir? Aturan UUD'45 atau Aturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan se-Agama ?

3) Apakah Keputusan Nikah Beda Agama Dosa? Karena Merugikan orang Lain? Kriminalkah?

4) Apakah Keputusan Larangan Beda Agama Di Pelopori Oleh Kepentingan Keyakinan Tertentu?

5) Apakah Konsep "Bhineka Tunggal Ika" dan Pancasila yang Menghargai Perbedaan, Tercermin dengan Aturan "Larangan Menikah Beda Agama" ini?

6) Apakah Tuhan Lebih Murka Pada Orang Yang "Menikah Beda Agama" Ketimbang "Sesama Agama Tapi Zina/Syrik (Atau Apalah Sebutannya)" ?

7) Siapakah Yang Membuat aturan Agama? Tuhan Atau Manusia?

8) Mana Lebih Dahulu Lahir? Manusia (dgn cipta rasa karsanya) Atau Agama?

9) Apakah Top 5 Negara Maju dan Adidaya Mengurusi Agama Warganya Hingga Privasi Seperti Pernikahan begini?

10) Menikah Karena Cinta? Atau Menikah Karena Agama? Yang mana yang benar? Apakah Beda Agama Individu Gak Punya Hak Mencintai? dan Menikah?

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Anda Punya Argumen Kuat Menjawab 10 Pertanyaan di Atas, Silahkan Berkomentar, hehehe..

Sign up here with your email address to receive updates from DRC7 Bali MotoBlog in your Inbox.

0 Response to "INIKAH TOLERANSI PERBEDAAN? MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama di Indonesia, Ada Sesuatukah?"

Post a Comment

Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: