IBX5AC0B635009DB Surat Edaran "Hate Speech" Tidak Ada Rujukan UU Pers, UU Keterbukaan & Kebebasan Pendapat? Why? | DRC7 News | Blog | Hobi | Update

Surat Edaran "Hate Speech" Tidak Ada Rujukan UU Pers, UU Keterbukaan & Kebebasan Pendapat? Why?


DRC7, Seperti yang di lansir media beberapa waktu lalu Warga masyarakat saat ini sudah tidak bisa sembarangan mencela atau menghasut orang atau kelompok lain sesuka hatinya. Ini karena Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri untuk menangani ujaran kebencian (hate speech) tersebut. 

Surat Edaran hate speech ber-Nomor SE/06/X/2015 itu ditandatangani pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Pada salinan SE yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, disebutkan persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).


Namun ada hal yang mengganjal di sini, jika kita kaitkan surat edaran "Hate Speech" ini kelihatannya ini mengarah pada kontrol masyarakat yang suka membagikan informasi di media cetak maupun elektronik terkesan "dari sebelumnya sudah dibatasi, kian dibatasi lagi". Seharusnya karena aturan "hate speech" ini terkait dengan media (ranah publik) cetak dan elektronik (baik lisan maupun tulisan) tentunya pencantuman rujukan UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Kebebasan Berpendapat dirasa perlu sebagai kajian (atau Rujukan) pada surat edaran tersebut. Namun di sini DRC7 tidak melihat ke tiga UU tersebut dicantumkan. Ada apa ya? 

DRC7 kurang tahu karena bukan pihak yang merumuskan kebijakan :v jadi hanya menginformasikan temuan saja, DRC7 tidak punya hak jawab, hanya hak tanya saja. hehehe....

Seperti yang kita ketahui UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 Tentang PERS membahas mengenai:
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatanrakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin

Dan, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 Dengan jelas menyebutkan:
PASAL 28F UUD 1945 (yang diamandemen)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi utk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak utk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 Dan, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, jelas menyatakan kurang lebih:
Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan tentunya Pasal- pasal dalam aturan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat sejalan dengan Aturan UU lainnya yaitu UU tentang ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 dan juga sejalan dengan Undang Undang lain yang sudah sebelumnya ada. 

Namun ganjalannya kenapa di Surat Edaran Kapolri hate speech ber-Nomor SE/06/X/2015 rujukan Undang Undang yang di sebutkan Tadi di atas itu tidak ada? kenapa ya?

Sumber Surat Edaran:

Silahkan Komentarnya:

Sign up here with your email address to receive updates from DRC7 Bali MotoBlog in your Inbox.

0 Response to "Surat Edaran "Hate Speech" Tidak Ada Rujukan UU Pers, UU Keterbukaan & Kebebasan Pendapat? Why?"

Post a Comment

Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: