TANPA PLAT Pelanggaran Hukum!
Jelas bahwa tidak menggunakan plat nomer merupakan pelanggaran yang harus ditindak, wog motor tidak pake tutp pentil aja ditilang. Yup, penindakan terhadap pelanggara ini sesuai dengan Pasal 39 Ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Kendaraan. Didalamnya disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib dipasang di kendaraan, dan tentunya di depan dan di belakang mobil. Jika dilanggar maka pengemudi terancam hukuman kurangan dua bulan penjara dan denda maksimal Rp 500.000. Nah cukup jelas kan!
PERBEDAAN PANDANGAN di Kalangan Polisi
Menyikapi hal ini ternyata masih terjadi perbedaan pandangan di kalangan polisi. Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Condro Kirono, iring iringan mobil ini punya surat surat yang lengkap dan melalui izin yang jelas. Ya, meski mobil-mobil Lamborghini yang dikawal itu tidak dipasangi pelat nomor di bagian depan, tapi punya surat-surat yang lengkap. Pihaknya mengakui bahwa iring iringan mobil tersebut memang dikawal Mabes Polri sebagai fasilitas yang diberikan untuk para warga. Nah tapi kok tanpa plat! Namun katanya mau dievaluasi lagi untuk pemasangan pelat mobil pada bagian depan.
Berbbeda dengan Condro, meyimak apa yang disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono bahwa mobil mewah itu melaju dari halaman valet parkir Bengkel Cafe, Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menuju Alam Sutra, Tangerang Selatan. Lamborghini Aventador itu dikawal satu mobil kepolisian dengan nomor 1525-15. Nah pak Hindarsono melanjutkan, jika kendaraan tidak mematuhi aturan lalu lintas maka pasti akan dikenakan penindakan. Ini berlaku bagi semua kendaraan tanpa ada pembeda.
Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional RI Edi Saputra Hasibuan menyatakan bahwa pengawalan mobil mewah ini adalah bentuk kelalaian Polri, karena tidak berpelat nomor, tepatnyapelatnya tidak lengkap kok justru dikawal. Menurutnya ini kelalaian yang tak bisa dibiarkan. Hal ini tidak berimbang dengan fenomena polisi yang tegas terhadap pengguna kendaraan lainnya yang kerap ditilang. “Ini adalah tindakan diskriminatif,”jangan mentang-mentang orang kaya kemudian tidak ditindak saat melanggar.
Beda Pengawal dan Penilang
Sedikit James Bons pernah ngobrol dengan petugas pengawal dari polantas, memang tugas polisi lalulintas beda-beda gan, bahwa patwal yang memang suka mengawal tidak dibekali surat tilang untuk menilang, jadi tugasnya yang mengawal bukan menilang. Bahkan beberpa anggota patwal tidak mengetahui prosedu menilang karena memang itu bukan tupoksinya. Nah meski sama-sama polantas, yang berhak menilang ya bagian yang siaga di jalan. Nah di sini boleh jadi terjadi kurang komonikasi antara person di kepolisian.
Apa tanggapan Masyarakat?
Beberapa diantara masyarakat ramai membicarakan ini di dunia maya, ada yang nanggapi dengan santai, ada yang kritis dan bahkan ada yang sinis. Cekidot yang berikut ini misalkan di FB!
- Harus ada gerakan serentak,copot plat nomor nih. Kalau kitanya diem aja ya diinjak2 terus jadinya
- Pnya duit belum tentu punya moralitas. sangat manusiawi. tapi belum tentu harus selalu dimaklumi.
- kalau dealer lambo di tb simatupang sama sekali gak sediain opsi bracket maka itu salah mereka banget banget. tapi kalau ada bracket tersedia gak dipasang padahal legalitas menuntut itu ya salah user jadinya.salah ya salah berapapun angka di rekening bank-nya. atau bukan ? oh iya saya lupa ini endonesah di mana punya duit = pegang tiket masuk surga
- Uang dapat membeli hukum…. termasuk lembaga hukumnya skalian hahhahahhahah
- Eeits….jangan salah… kan hanya di indonesia hukum bisa dibeli..!!
BAGAIMANA MENURUT ANDA?
0 Response to "HEBOH! YANG 1 MENILANG YANG 1 MENGAWAL, GIMANA NIH PAK POLISI?"
Post a Comment
Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: