ANGGARAN
DASAR
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ bertujuan untuk :
a. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
b. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota dan di luar anggota.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
d. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas social juga corporate responsibility.
BAB III
S I F A T
Pasal 5
(1) ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar olah raga bermotor di Regional Kota Denpasar dan sekitarnya.
(2) ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua warga Regional Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 7
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, secara organisasi bernaung di bawah YRFI Bali – Region Denpasar
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
(1) Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Rapat-rapat “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota.
2.Rapat Istimewa Anggota.
3.Rapat Rutin Anggota.
4.Rapat Pengurus.
(2) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
(1) Keuangan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ diperoleh dari :
a.Iuran anggota.
b.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
Kekayaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dan dipergunakan kembali untuk kepentingan Community atas sepengetahuan Ketua Umum dan Pengurus yang berwenang.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 26 Oktober 2013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Syarat-syarat keanggotaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ adalah :
a. Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur 18 tahun.
c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
(2) Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
a. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Community, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan Community.
Pasal 3
Kewajiban anggota :
a. Menjaga dan membela nama baik Community.
b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda Community.
d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan Community.
e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan Community.
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan Community
g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan Community.
h. Menghadiri rapat-rapat Community.
Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.
Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “.
Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.Ketua :
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan Community secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional Community.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program Community sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi Community secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional Community dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2.Wakil Ketua :
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Community wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Kekayaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
(2) Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Community dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY ”.
(2) Setiap penggunaan kekayaan Community oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua Umum.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemanggilan (yang bersifat pribadi) antara sie tatib dan member yang bersangkutan.
c. Diadakan forum
(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
BAB X
LAIN-LAIN
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY ”, dan dapat disingkat “ DRC “.
Pasal 2
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ didirikan pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2013, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY ”, dan dapat disingkat “ DRC “.
Pasal 2
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ didirikan pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2013, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ bertujuan untuk :
a. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
b. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota dan di luar anggota.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
d. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas social juga corporate responsibility.
BAB III
S I F A T
Pasal 5
(1) ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar olah raga bermotor di Regional Kota Denpasar dan sekitarnya.
(2) ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua warga Regional Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 7
“ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, secara organisasi bernaung di bawah YRFI Bali – Region Denpasar
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
(1) Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
(3) Pengurus yang
berhenti sebelum masa jabatan wajib mempertanggung jawabkan dan melakukan serah
terima pada penerusnya tugas2 dan kewajiban yang semestinya dimandatkan
Pasal 12
(1) Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
(1) Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Rapat-rapat “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota.
2.Rapat Istimewa Anggota.
3.Rapat Rutin Anggota.
4.Rapat Pengurus.
(2) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
(1) Keuangan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ diperoleh dari :
a.Iuran anggota.
b.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
Kekayaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dan dipergunakan kembali untuk kepentingan Community atas sepengetahuan Ketua Umum dan Pengurus yang berwenang.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 26 Oktober 2013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Syarat-syarat keanggotaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ adalah :
a. Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur 18 tahun.
c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
(2) Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
a. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Community, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan Community.
Pasal 3
Kewajiban anggota :
a. Menjaga dan membela nama baik Community.
b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda Community.
d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan Community.
e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan Community.
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan Community
g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan Community.
h. Menghadiri rapat-rapat Community.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “dapat berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
(2) Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.
Pasal 8
(1) Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
(3) Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “dapat berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
(2) Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.
Pasal 8
(1) Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
(3) Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.
Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT ” DENPASAR RIDERS COMMUNITY “.
Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.Ketua :
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan Community secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional Community.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program Community sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi Community secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional Community dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.
2.Wakil Ketua :
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Penasehat dalam
organisasi
3. Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha Community.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat/ Informasi2 dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
3. Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha Community.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat/ Informasi2 dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4. Bendahara :
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan Community sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana Community melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan Community sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana Community melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
5. Humas :
- Menyelenggarakan
dan membina hubungan kemasyarakatan di luar Community
- Turut serta
memperkenalkan program2 dan organisasi ke khalayak ramai
- meng-update
informasi2 positif dan informative yang wajib diketahui oleh anggota
6. Sie Tatib (Tata
Tertib)
- Mengawal
terlaksananya kebijakan AD/ART yang telah di tetapkan
- Mengatur regulasi
ketika melakukan touring
- menindak anggota
yang perlu dibina atas sepengetahuan pengurus berwenang
7. Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
adalah Para Founder/Pendiri Organisasi (001, 002, dan 003), atau orang-orang
yang di serahkan mandate setelahnya melalui rapat dewan penasehat.
Kewajiban:
1.
Memberikan masukan dan nasehat kepada Ketua dan
Pengurus serta Anggota dalam hal structural dan fungsional
2.
Memberikan arahan dan bimbingan yang bersift
program pada ketua umum
3.
Dalam memberikan arahan dan tujuan harus sesuai
dengan AD/ART, azas serta Landasan Organisasi
4.
Dewan penasehat tidak dapat merangkap sebagai
pengurus atau memiliki hak dan kewajiban seperti pengurus.
5.
Masa jabatan dewan penasehat tidak dapat
ditentukan lamanya.
Hak:
1.
Dewan penasehat memiliki hak dan wewenang
bertindak untuk dan atas nama organisasi
2.
Memiliki wewenang tertinggi untuk memberikan
keputusan dalam perubahan anggaran dasar / ADART organisasi.
3.
Dewan penasehat memiliki Hak Veto, Hak
Interpelasi dan Hak menentukan dan atau mengambil kebijakan umum organisasi
4.
Dewan penasehat berhak intervensi dalam mengatur
juga mengawasi tugas dan wewenang setiap
pengurus dan anggota dengan berdasarkan musyawarah mufakat.
Anggota .
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua dan mematuhi AD/ART.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua dan mematuhi AD/ART.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis rapat :
a. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “
yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pembina
2. Pengurus
3. Anggota
b. Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
c. Rapat Rutin.
Rapat Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan bersangkutan untuk membahas program-program Community selama satu bulan kedepan.
d. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
(1) Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
(2) Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat Community pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
Pasal 13
Jenis-jenis rapat :
a. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “
yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pembina
2. Pengurus
3. Anggota
b. Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
c. Rapat Rutin.
Rapat Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan bersangkutan untuk membahas program-program Community selama satu bulan kedepan.
d. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
(1) Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
(2) Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat Community pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Community wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Kekayaan “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
(2) Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Community dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “ DENPASAR RIDERS COMMUNITY ”.
(2) Setiap penggunaan kekayaan Community oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua Umum.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemanggilan (yang bersifat pribadi) antara sie tatib dan member yang bersangkutan.
c. Diadakan forum
(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
(3) Sanksi-sanksi
yang tidak boleh diterapkan di intern Komunitas:
a. Sanksi yang
mengandung pembebanan materi, kekerasan fisik dan kejahatan sexual
b. yang melanggar
norma sosial, agama, dan hukum
Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian di atur melalui forum member
a. Sebelum diberhentikan melalui proses forum, yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan.
c. Apabila yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian di atur melalui forum member
a. Sebelum diberhentikan melalui proses forum, yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan.
c. Apabila yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
1) Jenjang Penerimaan
Anggota Harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
a.
Pra Calon Anggota, yang bersangkutan wajib
menempuh minimal 4x kopdar untuk melewati tahap selanjutnya
b.
Ca-ang Calon Anggota (Member Prospek), yang
bersangkutan wajib memilih salah 1 dari 2 cara untuk dilantik sebagai Anggota
tetap. 1) 1x mengikuti Touring gabungan dengan salah satu anggota
tetap/pengurus. 2) Mengumpulkan Tanda tangan rekan2 (Ketum/Pengurus)
Komunitas/Club Motor di Region Denpasar.
2) Persyaratan
kelengkapan calon Anggota tetap sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan
rohani.
b. Berkelakuan baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
b. Berkelakuan baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
e. surat2 dan
kelengkapan berkendara lengkap dan kendaraan memenuhi aturan safety riding juga
regulasi yang berlaku di wilayah Hukum NKRI.
f. mampu menghargai
perbedaan dan memiliki toleransi dan individu yang flexibel
3) Penetapan Calon
Anggota menjadi anggota tetap, wajib di setujui oleh pengurus inti atau
sekurangnya setengah dari jumlah anggota keseluruhan.
Pasal 24
1)
Kopdar Wajib dilakukan setiap Malam hari di Hari
Sabtu dengan jam dan tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2)
Dalam sebulan kopdar dilakukan 1x setiap minggu,
atau sesuai kesepakan jika terjadi perubahan
3)
Jika ada anggota yang berhalangan
hadir/keterlambatan karena suatu hal yang tak dapat dihindari dimohon
mengubungi pengurus yang berwenang agar tidak mendapat teguran
4)
Kopdar tidak wajib dapat dilakukan di
Sekretariat Denpasar Riders Community, Waktu dan Hari tidak mengikat namun
tetap berkoordinasi dengan pengurus terkait.
5)
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 26
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar, Bali
Pada tanggal : 07 July 2014 (Amandemen)
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 26
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar, Bali
Pada tanggal : 07 July 2014 (Amandemen)
Dan disetujui oleh Pengurus yang
sedang Menjabat
0 Response to "AD/ART Denpasar Riders Club (DRC)"
Post a Comment
Thx for Your Visit! Keep Order! and please "comment" for Testimonial: